1. Pengertian Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan.Sedangkan menurut
istilah syara’, ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil
manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam.Menahan
suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta
tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Wakaf adalah seseorang yang menahan hartanya untuk bisa
dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta
tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa.
Wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik
Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan
kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan
manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual,
dihibahkan, ataupun diwariskan.
Wakaf adalah menahan
harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya
atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang
dicintainya.
Dari definisi diatas dapat
diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam
pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap
utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak
habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan
sejenisnya.Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala,
pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
2.
Hukum Wakaf
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya
maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala
dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf.Pahala yang diterima mengalir terus
menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan
bermanfaat.Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ
اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ
يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya,
kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang
dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau
diwariskan.Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Hadits Nabi yang artinya: “SesungguhnyaUmar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.Umar
bertanya kepadaRasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu
kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan
manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan
perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula
diwariskan” (HR Bukhari dan Muslim).
3.
Dalil Wakaf
Secara
umum tidak terdapat ayat Al-Quran
yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf
termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam
menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran yang
menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di
antara ayat-ayat tersebut antara lain:
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
Artinya : “Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan
sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)
Artinya : “Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir.Pada
tiap-tiap bulir seratus biji.Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa
yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S. al-Baqarah (2): 261)
4. Syarat Wakaf
- Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif):
- Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)
Harta
yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi
beberapa persyaratan yang ditentukan oleh:
·
barang
yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga.
·
harta
yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak
diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
·
harta
yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
·
harta
itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau
disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
- Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)
Dari segi klasifikasinya orang yang menerima
wakaf ini ada dua macam yaitu:
Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira
mu’ayyan ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan
wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah.
Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
- Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah)
5. Rukun
wakaf
Rukun wakaf ada 4
macam,
antara lain :
1. Wakif (orang yang mewakafkan).
2. Mauquf (barang yang diwakafkan).
3. Mauquf ‘Alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).
4. Shigat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
6.
Mengganti
Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat
suatu barang.Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau
dibagikan.Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya
akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali
dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual.
Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti
barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak
tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan,
yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke
tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama
dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan.Juga Ibnu Taimiyah
mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan.Maka mengganti barang
wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan
tujuan hukumnya.
7.
harta
benda wakaf diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf :
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin,
maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan
harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
(2) Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak
dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir
lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir
perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir
organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya
sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian dan
penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan
Wakaf Indonesia.
(3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir,
dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf
yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.
8.
Hikmah
Wakaf
Wakaf
bukan seperti sedekah biasa, tapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya,
terutama bagi diri si pewakaf. Karena pahala wakaf terus mengalir selama masih
dapat digunakan. Bukan haNya itu, wakaf sangat hun, hasil
bermanfaat bagi masyarakat sebaga jalan kemajuan. Misalnya negeri Islam di
zaman dahulu, karena wakaf, umat Islam dapat maju, bahkan sampai sekarang telah
beribu-ribu tahun, hasil dari wakaf itu masih kekal. Kita masih bisa menikmati
hasil wakaf dari zaman dahulu sampai sekarang yaitu universitas al-azhar di
Mesir, masjid Nabawi. Maka, sekiranya umat Islam saat ini seperti orang Islam
terdahulu yang mau mengorbankan hartanya untuk wakaf, maka berarti mereka telah
membuka jalan untuk kemajuan Islam dan anak cucu kita kelak akan merasakan
kelezatan wakaf yang kita berikan sekarang. Jadi, hikmah wakaf dapat kita
simpulkan yaitu untuk memfasilitasi secara kekal semua jalan kebaikan untuk
mencapai kemajuan umat Islam.
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik.
Firman Allah SWT:
يَـٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَءَامَنُواْٱرۡڪَعُواْوَٱسۡجُدُواْوَٱعۡبُدُواْرَبَّكُمۡوَٱفۡعَلُواْٱلۡخَيۡرَلَعَلَّڪُمۡتُفۡلِحُونَ
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan
perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS
Al Hajj : 77)
2.
Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan
diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat
Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini,
rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ
لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya:
“Barangsiap yang tidak memperhatikan
urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.”
(Al Hadits)
3. Mengutamakan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf
biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial
kemasyarakatan.Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ
الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya:
“Kemaslahatan umum harus didahulukan
daripada kemaslahatan yang khusus.”
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
1. dapat menghilangkan kebodohan.
2. dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan.
3. dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial.
4. dapat memajukan atau menyejahterakan umat.
1. dapat menghilangkan kebodohan.
2. dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan.
3. dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial.
4. dapat memajukan atau menyejahterakan umat.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Potensi
wakaf sebagai salah satu dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang
salah satu peranannya adalah mengelola dana umat. Menurut Erfanie, penerapan
wakaf sebagai salah satu sarana investasi menemukan permasalahan baru yang
lebih kompleks lagi, terlebih saat ini dikembangkan wacana wakaf tunai.
Pengembangan wakaf ke arah yang lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan
masyrakat menemukan banyak kendala baru, salah satu yang paling menjadi sorotan
yaitu adalah mengelola wakaf yang profesional.
Dalam
sistem wakaf ada wakafyang materinya pada barang-barang yang tidak bergerak.
Hal ini bisa untuk memberikan pelayanan dan fasilitas pada kebutuhan masyarakat
baik untuk peribadatan atau untuk lainnya, misalnya perwakafan tanah, gedung,
sekolah atau untuk masjid.Wakaf
merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak
memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu ulama telah melakukan
identifiksi untuk mencari induk kata sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi
mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan sebagai
berikut.
B. Rumusan Masalah
1.Bagaimanakah pengertian wakaf
dan dasar hukumnya ?
2.Bagaimanakah rukun dan syarat
wakaf itu sendiri ?
3.Ada berapakah macam-macam
wakaf itu dan berikan penjelasannya!
C. Tujuan
1.Memamahi
serta mengetahui tentang pengertian dan dasar hukum wakaf
2.Memahami serta mengetahui
tentang rukun dan syarat wakaf
3.Memahami serta mengetahui
macam-macam dari pembagian wakaf
BAB 3
KESIMPULAN
1.
Wakaf menahan dzat/benda dan membiarkan
nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah ta’alla
2.
Merupakan
ibadah kebendaan yang secara tekstualitas tidak ditemukan ayat nya di dalam
al-Quran, kecuali ada beberapa hadist Nabi yang
secara eksplisit memberikan kepastian tentang hukum wakaf.
3.
Wakaf
adalah amalan yang disunnahkan, teermasuk jenis sedekah yang paling utama yang
dianjurkan Allah dan termasuk bentuk taqarrub yang ermulia, serta merupakan
bentuk kebaikan dan ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya.
4.
wakaf
merupakan amal yang tidak pernah terputus, meski orang yang memberikan wakaf
sudah meninggal dunia.
5.
Wakaf
ditentukan peruntukannya, seperti untuk sarana peribatan seperti; masjid, langgar, mushala, yayasan pendidikan,
yayasan panti jompo dan untuk sarana peribadatan sosial lainnya.
6.
syariatkan
harta yang diwakafkan bermanfaat secara langgeng seperti gedung, hewan, kebun,
senjata, perabot dan yang berkembang sekarang adalah wakaf uang tunai, dan
wakaf hak kekayaan intelektual.
7.
Pensyariatan
wakaf adalah hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, “Umar memperoleh tanah
Khaibar, Kemudian mendatangi Nabi SAW Seraya berkata, Saya memperoleh tanah
yang tidak pernah saya dapatkan harta yang lebih berharga darinya, Lalu apa
yang engkau perintahakan kepada saya? Nabi SAW bersabda, Jika berkenan, kamu
dapat menahan (menafkahkan) pokoknya dan bersedekah dengannya. Kemudian Umar
bersedekah agar tanah tersebut tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak
diwariskan, tapi hanya untuk fakir miskin, kerabat, budak-budak, orang yang
dijalan Allah, para tamu dan ibnu sabil.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar