Minggu, 21 Oktober 2018

WAKAF

WAKAF


1.   Pengertian Wakaf

Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan.Sedangkan menurut istilah syara’, ialah menahan suatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam.Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
*      Mazhab Syafi’i dan Hambali
Wakaf adalah seseorang yang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa.

*      Mazhab Hanafi
Wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan.

*      Imam Abu Hanafi
Wakaf adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya.

Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya.Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.

2. Hukum Wakaf

Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf.Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat.Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ  (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya. (HR Muslim)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.

Hadits Nabi yang artinya: “SesungguhnyaUmar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.Umar bertanya kepadaRasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan  (HR Bukhari dan Muslim).

3. Dalil Wakaf

Secara umum tidak terdapat ayat Al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:

https://seputarwakaf.files.wordpress.com/2012/01/2al-baqarah_2671.png?w=640&h=174
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)

https://seputarwakaf.files.wordpress.com/2012/01/3ali-imron_92.png?w=640&h=108

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu
menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)

https://seputarwakaf.files.wordpress.com/2012/01/2al-baqarah_261.png?w=640&h=180
Artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir.Pada tiap-tiap bulir seratus biji.Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)

4. Syarat Wakaf
  1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif):
*      orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki.
*      dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
*      dia mestilah baligh.
*      dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  1. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)
Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh:
·         barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga.
·         harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.
·         harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
·         harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

  1. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)
 Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam yaitu:
*      tertentu (mu’ayyan) ). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.
*      tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf
 Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
  1. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah)
*      ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
*      ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
*      ucapan itu bersifat pasti.
*      ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.



5.  Rukun wakaf

Rukun wakaf ada 4 macam, antara lain :

1. 
Wakif (orang yang mewakafkan).
2. Mauquf (barang yang diwakafkan).
3. Mauquf ‘Alaih (orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf).
4. Shigat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

6. Mengganti Barang Wakaf

Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang.Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan.Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan.Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan.Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.


7.       harta benda wakaf diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf :
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.




8. Hikmah Wakaf

Wakaf bukan seperti sedekah biasa, tapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya, terutama bagi diri si pewakaf. Karena pahala wakaf terus mengalir selama masih dapat digunakan. Bukan haNya itu, wakaf sangat hun, hasil bermanfaat bagi masyarakat sebaga jalan kemajuan. Misalnya negeri Islam di zaman dahulu, karena wakaf, umat Islam dapat maju, bahkan sampai sekarang telah beribu-ribu tahun, hasil dari wakaf itu masih kekal. Kita masih bisa menikmati hasil wakaf dari zaman dahulu sampai sekarang yaitu universitas al-azhar di Mesir, masjid Nabawi. Maka, sekiranya umat Islam saat ini seperti orang Islam terdahulu yang mau mengorbankan hartanya untuk wakaf, maka berarti mereka telah membuka jalan untuk kemajuan Islam dan anak cucu kita kelak akan merasakan kelezatan wakaf yang kita berikan sekarang. Jadi, hikmah wakaf dapat kita simpulkan yaitu untuk memfasilitasi secara kekal semua jalan kebaikan untuk mencapai kemajuan umat Islam.
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik.
Firman Allah SWT:

يَـٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَءَامَنُواْٱرۡڪَعُواْوَٱسۡجُدُواْوَٱعۡبُدُواْرَبَّكُمۡوَٱفۡعَلُواْٱلۡخَيۡرَلَعَلَّڪُمۡتُفۡلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)



2.     Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:

مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)

Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)



3.     Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan.Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.

مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.

Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
1. dapat menghilangkan kebodohan.
2. dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan.
3. dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial.
4. dapat memajukan atau menyejahterakan umat.



BAB 1
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
                        Potensi wakaf sebagai salah satu dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat. Menurut Erfanie, penerapan wakaf sebagai salah satu sarana investasi menemukan permasalahan baru yang lebih kompleks lagi, terlebih saat ini dikembangkan wacana wakaf tunai. Pengembangan wakaf ke arah yang lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan masyrakat menemukan banyak kendala baru, salah satu yang paling menjadi sorotan yaitu adalah mengelola wakaf yang profesional.
Dalam sistem wakaf ada wakafyang materinya pada barang-barang yang tidak bergerak. Hal ini bisa untuk memberikan pelayanan dan fasilitas pada kebutuhan masyarakat baik untuk peribadatan atau untuk lainnya, misalnya perwakafan tanah, gedung, sekolah atau untuk masjid.Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu ulama telah melakukan identifiksi untuk mencari induk kata sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan sebagai berikut.





B.  Rumusan Masalah
1.Bagaimanakah pengertian wakaf dan dasar hukumnya ?
2.Bagaimanakah rukun dan syarat wakaf itu sendiri ?
3.Ada berapakah macam-macam wakaf itu dan berikan penjelasannya!


C. Tujuan
1.Memamahi serta mengetahui tentang pengertian dan dasar hukum wakaf
2.Memahami serta mengetahui tentang rukun dan syarat wakaf
3.Memahami serta mengetahui macam-macam dari pembagian wakaf










BAB 3
KESIMPULAN

1.       Wakaf menahan dzat/benda dan membiarkan nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah ta’alla
2.      Merupakan ibadah kebendaan yang secara tekstualitas tidak ditemukan ayat nya di dalam al-Quran, kecuali ada beberapa hadist Nabi yang  secara eksplisit memberikan kepastian tentang hukum wakaf.
3.      Wakaf adalah amalan yang disunnahkan, teermasuk jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan Allah dan termasuk bentuk taqarrub yang ermulia, serta merupakan bentuk kebaikan dan ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya.
4.      wakaf merupakan amal yang tidak pernah terputus, meski orang yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia.
5.      Wakaf ditentukan peruntukannya, seperti untuk sarana peribatan seperti;  masjid, langgar, mushala, yayasan pendidikan, yayasan panti jompo dan untuk sarana peribadatan sosial lainnya.
6.      syariatkan harta yang diwakafkan bermanfaat secara langgeng seperti gedung, hewan, kebun, senjata, perabot dan yang berkembang sekarang adalah wakaf uang tunai, dan wakaf hak kekayaan intelektual.
7.      Pensyariatan wakaf adalah hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, “Umar memperoleh tanah Khaibar, Kemudian mendatangi Nabi SAW Seraya berkata, Saya memperoleh tanah yang tidak pernah saya dapatkan harta yang lebih berharga darinya, Lalu apa yang engkau perintahakan kepada saya? Nabi SAW bersabda, Jika berkenan, kamu dapat menahan (menafkahkan) pokoknya dan bersedekah dengannya. Kemudian Umar bersedekah agar tanah tersebut tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, tapi hanya untuk fakir miskin, kerabat, budak-budak, orang yang dijalan Allah, para tamu dan ibnu sabil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar